Setelah diperiksa beberapa minggu terkait kasus video panas ariel luna maya dan ariel cut tari, akhirnya polri menetapkan status ariel sebagai tersangka tidak lagi sebatas saksi seperti yang diungkapkan beberapa hari lalu. ariel bersama pengacaranya menyerahkan diri ke polisi sebagai tersangka. nampaknya berita perkembangan kasus ariel dan kasus video seks ariel luna maya dan cut tari semakin menarik saja setelah menjadi berita heboh di sepanjang bulan juni ini hingga menjadi berita internasional.
Sebelumnya akibat kasus video porno ariel merebak, nama ariel pun ramai dibicarakan masyarakat termasuk isu pencekalan ariel, luna maya dan cut tari dimana mana, bahkan yang lumayan ekstrim yaitu pencabutan KTP ariel dan juga demo demo yang intinya meminta polisi segera menangkap ariel,luna maya dan cut tari.
Sebelumnya akibat kasus video porno ariel merebak, nama ariel pun ramai dibicarakan masyarakat termasuk isu pencekalan ariel, luna maya dan cut tari dimana mana, bahkan yang lumayan ekstrim yaitu pencabutan KTP ariel dan juga demo demo yang intinya meminta polisi segera menangkap ariel,luna maya dan cut tari.
Ariel telah menyerahkan diri ke Bareskrim Polri setelah selama seminggu menghilang tak dapat dihubungi oleh penyidik Polri. Kepolisian pun sempat akan menangkap Ariel karena diduga sengaja menghilang. Namun rencana penangkapan itu diurungkan, karena kuasa hukum Ariel, OC Kaligis memberikan jaminan Ariel akan menyerahkan diri ke Bareskrim hari ini Selasa (22/6)
Penyanyi bernama lengkap Nazriel ilham ini menyerahkan diri 22 juni pukul 03:00 dini hari ditemani pengacaranya. Polri menjerat pelantun 'Menghapus Jejakmu' itu dengan tuduhan pelanggaran UU Pornografi. Namun, Polri tidak menjelaskan pasal mana yang dikenakan.
Tersangka kasus video porno, Ariel Peterpan dijerat Undang-Undang Pornografi. Dalam undang-undang itu mengatur, ancaman hukuman paling lama 12 tahun bagi yang melanggarnya.
Sebagaimana diberitakan, Wakil Humas Polri Brigjen Pol. Zainuri Lubis, di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/6), mengatakan, Ariel dijerat Undang-Undang Pornografi. "Pasal yang disangkakan belum dapat informasi jelas, tetapi yang disebutkan Undang-Undang Pornografi. Pasalnya kita menunggu," katanya.
Namun, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Ito Sumardi mengatakan, Ariel disangkakan dengan perbuatan dengan sengaja membuat, menyimpan, lalai, atau dengan sengaja menyebarkan gambar video porno ke publik. Hal itu merujuk pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Jadi bagaimana dengan kelanjutan kasus ariel? akankah ariel terancam hukuman 12 tahun penjara? atau denda sebesar 6 miliar rupiah? kita nantikan saja kelanjutan dan kabar terbaru atas kasus ariel dan bidadarinya. apakah dengan ditetapkannya ariel sebagai tersangka juga menjadi bukti baru bahwa video ariel-luna maya dan ariel-cut tari adalah asli?
Hingga sekarang luna maya dan cut tari masih belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih sebatas saksi namun tidak tertutup kemungkinan bahwa keduanya akan juga menjadi tersangka.
0 komentar:
Posting Komentar